Oknum Bidan Pelaku Malpraktik Divonis Pidana 3 Tahun 6 Bulan

Bidan Agustina terdakwa kasus malapraktik tertunduk saat mendengarkan vonis pidana dari hakim PN Palembang. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:6 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Hari Pertama All England 2025
BACA JUGA:Sir Jim Ratcliffe Buat Pengakuan, Ungkap Manchester United di Ambang Kebangkrutan
Hasil diagnosis dokter menyatakan bahwa BP mengalami gejala Sindrom Stevens-Johnson, yang menyebabkan mata bengkak, penglihatan kabur, serta luka pada kulit yang berlangsung selama lebih dari seminggu. Operasi pada mata kanan korban dilakukan, tetapi gagal mengembalikan penglihatannya. Kini, BP memerlukan donor kornea untuk memulihkan penglihatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan tenaga medis terhadap regulasi praktik kesehatan guna menghindari kejadian serupa di masa depan.