Oknum Bidan Pelaku Malpraktik Divonis Pidana 3 Tahun 6 Bulan

Bidan Agustina terdakwa kasus malapraktik tertunduk saat mendengarkan vonis pidana dari hakim PN Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Agustina, seorang bidan yang terbukti melakukan malpraktik hingga menyebabkan kebutaan pada anak berinisial BP.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/3/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus, SH, MH. Hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi, dan barang bukti yang diajukan, hakim menyimpulkan bahwa Agustina melakukan tindakan medis tanpa izin praktik, termasuk memberikan obat kepada korban BP tanpa kewenangan yang sah. Akibatnya, BP mengalami Sindrom Stevens-Johnson, sebuah reaksi langka terhadap obat-obatan yang berujung pada kebutaan permanen.

“Terdakwa telah bertindak di luar kewenangannya dengan memberikan obat tanpa izin praktik resmi, yang berakibat fatal bagi korban,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

BACA JUGA:UT Palembang Cetak Rekor, Tahun Akademik 2024/2025 Ada 33.666 Mahasiswa

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kucurkan Rp32 Miliar untuk PSU Empat Lawang

Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pelanggaran serius karena mengakibatkan dampak kesehatan jangka panjang bagi korban. Kebutaan yang dialami BP menjadi faktor pemberat dalam vonis. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan anak kecil sebagai faktor yang meringankan.

“Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Agustina,” tegas hakim ketua.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Pilkada 2024 Aman dan Kondusif, KPU Ogan Ilir Apresiasi Polres dengan Penghargaan

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Warning Pejabat: Perbaiki Kinerja atau Dinonjobkan

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban BP mengalami demam dan muntah. Agustina, yang tidak memiliki izin praktik untuk menangani pasien umum, memberikan enam jenis obat kepada BP, yaitu Cetirizine (4 tablet dengan dosis 2x1), Amoxicillin (5 tablet), Tera F (5 tablet), Ranitidine (5 tablet), Samtacid (5 tablet), dan Vitamin C (4 tablet).

Alih-alih membaik, kondisi BP justru memburuk. Tubuhnya mengalami ruam dan melepuh, terutama di area mata, yang kemudian mengeluarkan cairan bening hingga darah. Melihat kondisi yang semakin parah, keluarga korban membawa BP ke IGD RS Myria untuk mendapat perawatan intensif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan