Kasus Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat DJP M Haniv Diperiksa KPK

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv bungkam usai menjalani pemeriksaan mengenai tudingan menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018, Muhamad Haniv, terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
Haniv diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025), terkait gratifikasi yang diduga berkaitan dengan kebutuhan fashion show anaknya di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem BPBD Himbau Warga Waspada Saat Aktivitas di Luar Rumah
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Penetapan Kelas Jabatan
Bungkam Usai Pemeriksaan
Usai diperiksa, Haniv yang mengenakan batik hijau keluar dari gedung KPK pada pukul 13.15 WIB. Ia datang tanpa didampingi pengacara dan memilih diam saat ditanya awak media mengenai kasusnya.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Haniv.
BACA JUGA:Harga Elpiji Subsidi 3 Kg di OKU Selatan Capai Rp 40 Ribu
BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Bubar Aksi Balap Liar di Makam Pahlawan
KPK Tetapkan Haniv sebagai Tersangka
KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 12 Februari 2025, yang menjerat Haniv sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai langkah penyidikan, KPK juga mencegah Haniv bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 19 Februari 2025.
“Pada 19 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tersangka berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA:Bitcoin Turun Meski Ada Harapan dari KTT Kripto Gedung Putih