Kasus Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat DJP M Haniv Diperiksa KPK

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv bungkam usai menjalani pemeriksaan mengenai tudingan menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. -Foto: Ayu Novita.-

BACA JUGA:Ethereum dan XRP Mulai Alami Kenaikan, Bagaimana dengan Kripto Baru Ini?

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025.

Jerat Hukum untuk Haniv

Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Haniv belum ditahan oleh KPK.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan