Diam-Diam KPK Periksa Pejabat Muba Terkait Korupsi Proyek Jalan Tahun 2018-2019

Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Muba hingga mendapati beberapa dokumen. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Pidato Perdana Wali Kota Terpilih: Lupakan Perbedaan, Bangun Prabumulih Bersama
Korupsi Proyek Jalan di Jirak Jaya
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Tebing Bulang – KM 11 – Jirak – Talang Rukun Rahayu – Mekar Jaya, yang dibiayai melalui APBD Muba tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, sebelumnya mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus ini pada Selasa (4/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang akan diteliti lebih lanjut.
BACA JUGA:Punya Darah NTB, Emil Audero Siap Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia
BACA JUGA:Udinese Gerak Cepat Rekrut Jay Idzes, Mulai Lakukan Negosiasi
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan dan menyita barang bukti elektronik yang berhubungan dengan penyidikan," ujar Tessa.
Meski begitu, KPK belum merinci temuan spesifik yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.