KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Rp 200 Miliar

KPK memastikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan khusus. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) dengan nilai mencapai Rp 200 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK Lama, Rabu (5/3/2025).
BACA JUGA:Komisi III DPR Usulkan Restorative Justice Pasca Vonis Hakim Masuk UU
BACA JUGA:Bahas Persiapan Remisi, Lapas Muaradua Terima Kunjungan BIN Sumsel
"Kami sudah terbitkan surat perintah penyidikan," ujar Setyo.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Lain
Setyo juga menanggapi adanya informasi bahwa aparat penegak hukum (APH) lain tengah melakukan penyelidikan dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Berbaur Bersama Warga Buka Bersama
BACA JUGA:Personel Polsek BSA Bantu Warga Evakuasi Kendaraan Dijalan Longsor
Menurutnya, KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
"Kalau memang ada APH lain yang juga menangani kasus ini, maka tugas Direktur Penyidikan dan Kasatgas adalah melakukan koordinasi," jelasnya.
Belum Ada Pengumuman Tersangka
Meski telah menerbitkan Sprindik, KPK hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Waspadai Bencana di Musim Hujan, Bupati OKU Selatan Ajak Masyarakat Jaga Alam