Buron e-KTP Paulus Tannos Masih Ditahan di Singapura, Pemerintah Indonesia Tunggu Pemulangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung menahan buronan Paulus Tannos setelah proses ekstradisi selesai.- Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Indonesia masih menunggu proses pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini ditahan di Singapura. Proses ekstradisi masih bergantung pada otoritas hukum Singapura.
"Kita menunggu prosesnya di Singapura dan tidak bisa mengintervensi karena itu adalah kedaulatan hukum mereka," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/3/2025).
Widodo menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh Singapura. Jika dokumen tersebut dinyatakan lengkap, maka proses ekstradisi dapat segera dilanjutkan.
BACA JUGA:Waspada Potensi Banjir, Hujan Diprediksi Guyur Muara Dua Hingga 12 Maret 2025
BACA JUGA:Terbukti Konsumsi Sabu, Kapolres Ngada Diamankan Divpropam Polri
Penahanan di Singapura Sejak Januari 2025
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Masa penahanannya yang berlangsung sejak saat itu berakhir pada 3 Maret 2025. Upaya pemulangan pria yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Tannos masih berada dalam tahanan di Singapura.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini masih ditahan di sana," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Keuangan, Sekda Ikuti Audiensi Bersama Dirjen Keuangan
BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, Pihak Provider Dirikan Tower Dibanding Agung
Proses Ekstradisi Sedang Berjalan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung dan sedang mempercepat prosesnya.
"Permohonan dari Kejaksaan Agung sudah kami terima. Saat ini sedang diproses oleh otoritas pusat, dalam hal ini Direktorat OPHI di Dirjen AHU," ujar Supratman pada 24 Januari 2025.