Belum Kantongi Izin, Pihak Provider Dirikan Tower Dibanding Agung

Diduga belum Kantongi dokumen perizinan pihakprovider alias penyedia tower Dirikan Tower Telekomunikasi dilingkungan II, Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
BANDING AGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Diduga belum Kantongi dokumen perizinan pihakprovider alias penyedia tower Dirikan Tower Telekomunikasi dilingkungan II, Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan undang pihak penyedia tower menggelar Rapat Koordinasi terkait Pendirian Tower Telekomunikasi di Lingkungan 2 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Banding Agung, tersebut.
Rapat itu sendiri dilaksanakan dalam rangka musyawarah persetujuan lingkungan Pembangunan Tower Telekomunikasi di Lingkungan 2 Kelurahan Bandar Agung tersebut.
BACA JUGA:Selama 3 Bulan Satlantas Polres OKUS Berhasil Tindak Ribuan Pelanggar
Pertemuan itu juga dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU Selatan (DPMPTSP) Haris Munandar, SH.,MH yang dihadiri oleh Kasat Pol PP, Perwakilan PU-TR, Perwakilan Dinas Kominfo, Camat Banding Agung, Lurah Bandar Agung, Perwakilan Warga dan perwakilan dari pihak Provider/penyedia jasa Tower Combat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten OKU Selatan Haris Munandar, SH., MH menyampaikan bahwa penyedia usaha dalam hal ini pihak provider/penyedia jasa tower combat seharusnya mengurus izin sebelum mendirikan tower serta berkoordinasi dengan Pemerintah setempat (Camat dan Lurah) juga kepada masyarakat setempat.
"Kami pemerintah Kabupaten OKU Selatan sangat mendukung pemilik usaha dalam rangka mensejahterakan masyarakat, namun baiknya harus mematuhi regulasi yang ada, memenuhi prosedural dan sebagai saran untuk pemilik usaha dan masyarakat untuk bekerjasama dengan baik," pintanya.
BACA JUGA:Banjir Bekasi Capai Tiga Meter, Ternyata ini penyebab nya
BACA JUGA:Bupati Abusama Pimpin Rakor Tindaklanjut Pelaksanaan GC DTSEN di Kabupaten OKU Selatan
Tower salah satu pendukung sarana komunikasi masyarakat, tentunya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sangat mendukung dengan adanya wacana pendirian tower ini.
"Pemkab OKU Selatan sangat mendukung, namun pihak penyedia harus memenuhi dokumen perizinan terlebih dahulu agar tidak menimbulkankonflik dikemudian hari," tegasnya.
Sedangkan salah satu perwakilan penyedia/provider dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian pihaknya.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Kepala KPPN Baturaja