Terbukti Konsumsi Sabu, Kapolres Ngada Diamankan Divpropam Polri

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma. -Foto: Polres Ngada.-
NGADA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kapolres Ngada, AKBP FJ, diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika Candra, pada Selasa (4/3/2025).
"Iya, hasil tes urine menunjukkan positif," ujar Henry saat dikonfirmasi.
Penangkapan AKBP FJ dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Keuangan, Sekda Ikuti Audiensi Bersama Dirjen Keuangan
BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, Pihak Provider Dirikan Tower Dibanding Agung
Proses Pemeriksaan Berlanjut
Kombes Henry menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran lain yang dilakukan oleh AKBP FJ. Jika terbukti bersalah, ia akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri. Jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan," jelasnya.
BACA JUGA:Selama 3 Bulan Satlantas Polres OKUS Berhasil Tindak Ribuan Pelanggar
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa untuk kasus yang melibatkan perwira menengah (Pamen) dengan jabatan strategis, kewenangan pemeriksaan berada di bawah Divpropam Polri.
Komitmen Penegakan Etik di Kepolisian
Dalam pernyataannya, Kombes Henry juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Banjir Bekasi Capai Tiga Meter, Ternyata ini penyebab nya