Buron e-KTP Paulus Tannos Masih Ditahan di Singapura, Pemerintah Indonesia Tunggu Pemulangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung menahan buronan Paulus Tannos setelah proses ekstradisi selesai.- Foto: Ayu Novita.-
BACA JUGA:Selama 3 Bulan Satlantas Polres OKUS Berhasil Tindak Ribuan Pelanggar
Kasus Korupsi e-KTP
Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Ia sempat dipanggil sebagai tersangka oleh KPK pada 24 September 2021, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kini, pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan ekstradisi Tannos agar ia bisa diproses secara hukum di Tanah Air.