Penggerebekan Besar di Kampung Narkoba Ogan Ilir, Polisi Bongkar 3 Pondok

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Wakapolres, KOMPOL Helmi Ardiansah, serta PJU Polres Ogan Ilir memperlihatkan barang bukti serta dua orang yang diamankan dalam penggerebekan di kampung narkoba Desa Sekonjing. -Foto: Ist.-

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir menggelar penggerebekan besar-besaran di kampung narkoba yang berada di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (28/2/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Wakapolres KOMPOL Helmi Ardiansah serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 133 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan memastikan jalannya penggerebekan berlangsung aman serta tertib. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat 1 Musi 2025 yang bertujuan menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:2 Camat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dispora, Pemkab OKI Tunjuk Plt

BACA JUGA:Bantah Larangan Retret, PDIP: Megawati Minta Kepala Daerah Prioritaskan Rakyat

Penyisiran Tiga Lokasi

Kapolres Ogan Ilir menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas melakukan penyisiran di tiga titik yang diduga kuat menjadi lokasi penyalahgunaan serta transaksi narkoba. Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Salah satu yang diamankan adalah Devi Saputra (37), warga Dusun III Desa Sekonjing, yang diduga sebagai pemilik salah satu pondok di lokasi tersebut. Selain itu, petugas juga menangkap Maladi (45), warga Desa Sukaraja Lama, Kecamatan Indralaya Selatan, yang tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba.

BACA JUGA:Pulang dari Akmil, 17 Kepala Daerah Sumsel Fokus Realisasi Program

BACA JUGA:Pilkada Kacau! KPU Banjarbaru dan Empat Lawang Dapat Sanksi DKPP,

Barang Bukti yang Disita

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu, empat butir ekstasi berlogo mahkota berwarna hijau, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), ratusan korek api, serta perlengkapan pondok seperti kipas angin dan speaker.

Tak hanya menangkap pelaku dan menyita barang bukti, polisi juga membongkar dan membakar tiga pondok yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Liga Voli Korea 2025: Epic Comeback! Red Sparks Menang 3-2 atas Pink Spiders.

BACA JUGA:Ahli Feng Shui Ramalkan Timnas Indonesia Bersinar di Tangan Patrick Kluivert

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan