2 Camat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dispora, Pemkab OKI Tunjuk Plt

Jabatan Camat ditunjuk Plt, pejabatnya ditetapkan tersangka Kejari OKI.- Foto : Niskiah.-

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan dan Kasi Pidsus P. Purnomo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup.

"Tim penyidik telah menemukan serangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian sebesar Rp1.103.251.916," ungkap Kasi Intel.

Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan belanja langsung sebesar Rp6,53 miliar dan belanja modal sebesar Rp1,2 miliar.

BACA JUGA:Ahli Feng Shui Ramalkan Timnas Indonesia Bersinar di Tangan Patrick Kluivert

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kementan: KPK Dalami Peran Eks Sekretaris Barantan

Dalam kasus ini, tersangka IT tidak memenuhi panggilan pertama dan akan dipanggil ulang pada Jumat mendatang. Keempat tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku," tutup Kasi Intel.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan