Kasus Korupsi Kementan: KPK Dalami Peran Eks Sekretaris Barantan

KPK memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, terkait kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka utama Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Wisnu diperiksa untuk menelusuri perannya dalam proses pengadaan X-ray di Kementan yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan SYL.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran yang bersangkutan serta proses pengadaan X-ray di Kementan,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Jadi 13 Tahun

BACA JUGA:OKU Selatan Perkuat Langkah Nyata Atasi Kemiskinan

Sementara itu, Wisnu Haryana, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2025, mengaku hanya diklarifikasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

“Hanya terkait klarifikasi TPPU,” singkat Wisnu kepada wartawan.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Wisnu enggan memberikan keterangan lebih detail dan meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

BACA JUGA:Bapperida Lakukan Sejumlah Persiapan Jelang Musrenbang Kabupaten

BACA JUGA:Cooling Sistem Polsek Kisting Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Perjalanan Kasus SYL

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024. Selain hukuman penjara, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.

Namun, hukuman ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam tahap banding. Dalam putusan banding, hukuman SYL ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan