Mantan Sekda Sumsel Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Sekda Sumsel Hingga PPK Turut Diperiksa Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel berinisial SP dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yaitu Arie Martharedho, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Kamis, 27 Februari 2025. Selain SP, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang terdiri dari dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Banyuasin berinisial HK dan AL, serta satu saksi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial EA.
BACA JUGA:KPU OKI Lelang Logistik Pemilu 2024, Batas Penawaran 6 Maret
BACA JUGA:Susul Herman Deru, Wagub Sumsel Cik Ujang Bergabung di Retreat Kepala Daerah
“Keempat saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai. Masing-masing diberikan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus ini,” ujar Vanny.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan serta memperdalam materi perkara terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah, KPU Butuh Tambahan Anggaran Rp486,3 Miliar
BACA JUGA:Mohamed Salah Ukir Sejarah: 4 Assist Lagi Menuju Rekor Liga Inggris
Dugaan Aliran Dana dan Potensi Tersangka Baru
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar para tersangka, Vanny enggan memberikan komentar lebih lanjut karena penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini, namun menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi-saksi masih akan berlanjut sebelum penyidikan dinyatakan rampung.
Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Banyuasin. Mereka adalah Arie Martharedho, yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin, serta Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK selaku pihak pelaksana proyek.
BACA JUGA:Persiba Balikpapan Promosi ke Liga 2 Usai Menang Dramatis atas PSGC
BACA JUGA:Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag: Tunggu Sidang Isbat