Mantan Sekda Sumsel Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Sekda Sumsel Hingga PPK Turut Diperiksa Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin. -Foto: Ist.-
Ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi atau suap dalam proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel tahun 2023 dengan pagu anggaran sekitar Rp3 miliar. Berdasarkan penyidikan, Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Penyidik Kejati Sumsel terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan, guna mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek PUPR Banyuasin.