Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah, KPU Butuh Tambahan Anggaran Rp486,3 Miliar

Ketua KPU: 24 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang, Butuh Anggaran Rp486,3 Milyar. -Foto: Anisha Aprilia.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp486,3 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
Menurut Afifuddin, dari 26 satuan kerja (satker) KPU yang melaksanakan PSU, enam di antaranya tidak memerlukan tambahan dana karena masih memiliki sisa anggaran dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
BACA JUGA:Mohamed Salah Ukir Sejarah: 4 Assist Lagi Menuju Rekor Liga Inggris
BACA JUGA:Persiba Balikpapan Promosi ke Liga 2 Usai Menang Dramatis atas PSGC
Sementara itu, 19 satker mengalami kekurangan dana dengan total defisit mencapai Rp373,7 miliar.
"Sebanyak 19 satker KPU masih kekurangan anggaran dengan total Rp373,7 miliar," ujar Afifuddin.
Selain itu, terdapat satu satker, yakni KPU Kabupaten Jayapura, yang tidak membutuhkan tambahan dana karena PSU hanya bersifat administratif, yaitu perbaikan Surat Keputusan (SK).
BACA JUGA:Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag: Tunggu Sidang Isbat
BACA JUGA:Korupsi Minyak Pertamina: Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid dan Sita Uang Rp833 Juta
Kekurangan Anggaran di Sejumlah Daerah
Dalam pemaparannya, Afifuddin menunjukkan bahwa beberapa daerah mengalami defisit anggaran yang cukup signifikan.
Salah satu contohnya adalah Kabupaten Mahakam Ulu yang membutuhkan Rp14,9 miliar, sementara anggaran yang tersedia hanya Rp13,3 miliar, sehingga masih kurang Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Jaminan Sosial