Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir: Mantan Kadis PUPR dan Rekanan Segera Disidang

Berkas Dilimpah, Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir Segera di Sidang. -Foto: Ist.-

"Berdasarkan hasil penghitungan, terdapat kerugian negara sebesar Rp894 juta," jelas Wathon.

Kedua tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 huruf a dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Mohamed Salah Pimpin Top Skor Liga Primer, Haaland Terancam Tergusur

BACA JUGA:Tak Kebal Hukum! Danantara Terbuka untuk Audit KPK & BPK

Atau, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut Wathon, jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan masih menunggu arahan pimpinan, sesuai dengan kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan