Kasus KUD Serba Usaha: Dana Rp10 Miliar Raib, Pengurus Divonis Penjara
Editor: Christian Nugroho
|
Kamis , 20 Feb 2025 - 18:48

Terbukti penggelapan dalam jabatan rugikan Rp10 Miliar milik KUD dihukum 4 Tahun 6 Bulan. -Foto : Niskiah.-
Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Roland Fahrudin SH menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih pikir-pikir," ujar Roland mewakili kliennya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi koperasi-koperasi lainnya untuk lebih transparan dalam mengelola dana anggota agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti yang terjadi di KUD Serba Usaha.