Kasus KUD Serba Usaha: Dana Rp10 Miliar Raib, Pengurus Divonis Penjara

Terbukti penggelapan dalam jabatan rugikan Rp10 Miliar milik KUD dihukum 4 Tahun 6 Bulan. -Foto : Niskiah.-

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Roland Fahrudin SH menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami masih pikir-pikir," ujar Roland mewakili kliennya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi koperasi-koperasi lainnya untuk lebih transparan dalam mengelola dana anggota agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti yang terjadi di KUD Serba Usaha.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan