Kasus KUD Serba Usaha: Dana Rp10 Miliar Raib, Pengurus Divonis Penjara

Terbukti penggelapan dalam jabatan rugikan Rp10 Miliar milik KUD dihukum 4 Tahun 6 Bulan. -Foto : Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis terhadap dua pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha, yakni Sairoji dan Wiyono, atas kasus penggelapan dana koperasi. Majelis hakim yang diketuai Eva Rachmawaty SH, dengan anggota Nadia Septiani SH dan Indah Wijayati SH, menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada keduanya.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2025, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldo SH, yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara bagi kedua terdakwa.

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Dugaan Kebohongan dalam Kasus Korupsi PUPR Banyuasin

BACA JUGA:PDIP: Penggantian Mendiktisaintek Terkait Isu Selama Menjabat

Dana Rp10 Miliar Hilang Sejak 2018

Dalam persidangan terungkap bahwa Sairoji, yang menjabat sebagai Ketua KUD Serba Usaha, dan Wiyono, selaku bendahara, telah menggelapkan dana koperasi sebesar Rp10 miliar. Dana tersebut merupakan kas koperasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya sejak tahun 2018 hingga akhir 2021.

KUD Serba Usaha sendiri bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan berlokasi di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Koperasi ini memiliki 583 anggota dan bekerja sama dengan perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut, termasuk PT Sampoerna Agro.

Para terdakwa berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk mengurus hibah dari Bank Swiss yang disebut akan dipakai untuk peremajaan kebun sawit. Namun, dalam persidangan, pihak Dinas Koperasi Kabupaten OKI membantah adanya dana hibah tersebut.

"Tidak pernah ada hibah dari Bank Swiss. Jika memang ada, pasti prosesnya melalui pemerintah, dalam hal ini Dinas Koperasi," ujar Jaksa Revaldo.

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Long March ke Patung Kuda, Mensesneg Temui Demonstran

BACA JUGA:Sejarah Baru, 961 Kepala Daerah Dilantik Serentak oleh Presiden Prabowo

Anggota Koperasi Melapor ke Polisi

Sejak dana koperasi tidak dapat dipertanggungjawabkan, para anggota KUD Serba Usaha berulang kali menanyakan keberadaan uang tersebut. Kedua terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan dana, tetapi hingga saat ini janji itu tidak pernah terealisasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan