Kasus KUD Serba Usaha: Dana Rp10 Miliar Raib, Pengurus Divonis Penjara

Terbukti penggelapan dalam jabatan rugikan Rp10 Miliar milik KUD dihukum 4 Tahun 6 Bulan. -Foto : Niskiah.-
Akibatnya, para anggota akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian hingga berujung pada proses hukum.
Sejarah dan Sumber Dana KUD Serba Usaha
KUD Serba Usaha didirikan pada 3 Juni 1996 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 00301/BH/PAD/KWK.6/VI/1996 dan terdaftar di Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten Venezia Serie A
BACA JUGA:Aldi Satya Siap Gaspol di Phillip Island, Debut World Supersport 2025 Dimulai
Koperasi ini berperan sebagai wadah plasma bagi PT Sampoerna Agro sejak 1999 dan mendapatkan pemasukan dari berbagai sumber, seperti:
Tabungan anggota
Potongan wajib anggota
Jasa simpan pinjam
Simpanan pokok dan simpanan wajib
Dana cadangan dari hasil Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dana pupuk, perawatan jalan, pengendalian hama, serta keamanan
Seluruh dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi dengan persetujuan anggota. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana dilakukan tanpa transparansi.
Terdakwa Masih Pikir-Pikir