Kasus KUD Serba Usaha: Dana Rp10 Miliar Raib, Pengurus Divonis Penjara

Terbukti penggelapan dalam jabatan rugikan Rp10 Miliar milik KUD dihukum 4 Tahun 6 Bulan. -Foto : Niskiah.-

Akibatnya, para anggota akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian hingga berujung pada proses hukum.

Sejarah dan Sumber Dana KUD Serba Usaha

KUD Serba Usaha didirikan pada 3 Juni 1996 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 00301/BH/PAD/KWK.6/VI/1996 dan terdaftar di Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten Venezia Serie A

BACA JUGA:Aldi Satya Siap Gaspol di Phillip Island, Debut World Supersport 2025 Dimulai

Koperasi ini berperan sebagai wadah plasma bagi PT Sampoerna Agro sejak 1999 dan mendapatkan pemasukan dari berbagai sumber, seperti:

Tabungan anggota

Potongan wajib anggota

Jasa simpan pinjam

Simpanan pokok dan simpanan wajib

Dana cadangan dari hasil Sisa Hasil Usaha (SHU)

Dana pupuk, perawatan jalan, pengendalian hama, serta keamanan

Seluruh dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi dengan persetujuan anggota. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana dilakukan tanpa transparansi.

 

Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan