Kejari Muba Geledah PT SKB, Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Ganti Rugi Lahan Tol

Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan itu yakni kantor PT SMB di Jalan Dr M Isa Palembang, serta kantor PT SMB yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen ganti rugi lahan proyek jalan tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, di dua lokasi, yakni kantor PT SKB di Jalan Dr. M Isa, Palembang, dan kantor perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Langkah ini bertujuan mencari alat bukti terkait dugaan mafia tanah yang memanipulasi dokumen kepemilikan lahan untuk memperoleh ganti rugi dari pemerintah.

BACA JUGA:Fee Proyek PUPR Banyuasin: Kejati Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat DPRD Sumsel

BACA JUGA:Gerindra: Koalisi Permanen Sudah Lama Dibahas, Prabowo Ingin Stabilitas Politik

Pihak PT SKB Kooperatif

Kuasa hukum PT SKB, Dr. Efran Helmi Juni SH MHum, mengonfirmasi bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejari Muba. 

Ia menyebutkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 40 dokumen yang berkaitan dengan administrasi perusahaan dan kepemilikan lahan.

BACA JUGA:DPC Demokrat Banyuasin Kembali Dukung AHY Jadi Ketua Umum

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Toha Tohet-Rohman Hadiri Gladi Bersih, Siap Pimpin Muba

"Kami sangat mendukung langkah hukum yang diambil Kejari Muba dan telah menyerahkan dokumen yang diminta," ujar Efran.

Ia juga menjelaskan bahwa PT SKB telah mengelola lahan di Muba sejak 1987 dan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). 

Lahan tersebut kemudian menjadi bagian dari proyek pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Bayung Lencir-Tempino, yang kini tengah diusut kejaksaan.

BACA JUGA:Timnas U-20 Hadapi Yaman di Laga Terakhir, Indra Sjafri Targetkan Kemenangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan