Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Kantornya Digeledah Kejagung

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam penyelidikan kasus korupsi tata niaga migas, Senin 10 Februari 2025. -Foto: Dok/Kejagung.-

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina Subholding dan KKKS selama periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan utama, yaitu:

Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu,

Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan

Ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

"Dari hasil penggeledahan ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Harli kepada wartawan.

Menurut Harli, barang bukti yang disita tersebut akan digunakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.

BACA JUGA:Korupsi LRT Sumsel: Saksi Ungkap Aliran Dana Rp25,6 Miliar ke Agus 'Waskita'

BACA JUGA:Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Kantor oleh Kejagung

Langkah Lanjutan

Saat ini, Kementerian ESDM belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Dirjen Migas yang kosong pasca-penonaktifan Achmad Muchtasyar. Sementara itu, Kejagung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di sektor migas.

Masyarakat menanti perkembangan kasus ini dan berharap agar pihak terkait dapat bekerja secara transparan serta bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan