Polisi Ringkus Residivis yang Bunuh Petani di Lahat, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Tembak Perampok yang Habisi Nyawa Petani Kaki Terikat di Kebun Kopi Lahat Resedivis Kasus yang Sama. -Foto: Gti.-

BACA JUGA:Prabowo: Ada Pihak yang Ingin Pisahkan Saya dengan Jokowi

Tersangka melarikan diri ke perkebunan dan perbukitan, bersembunyi di pondok kopi sebelum akhirnya tertangkap.

Barang Bukti dan Hukuman

Barang yang dirampas pelaku dari korban:

Sepeda motor (sudah dijual)

Handphone

Uang tunai Rp2 juta

BACA JUGA:Djarum Foundation Kembangkan Sepak Bola Putri Lewat MilkLife Soccer Challenge 2025

BACA JUGA:Juara IATC 2023, Veda Ega Pratama Kini Didapuk Jadi Duta MS Glow for Men

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan retak tengkorak dan patah tulang pengumpil.

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (hukuman maksimal 15 tahun penjara).

Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (hukuman maksimal 15 tahun penjara).

Polisi memastikan akan memproses hukum tersangka hingga ke pengadilan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan