Dugaan Perzinahan Kades Rambang Kuang, Polisi Dalami Bukti-Bukti
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/874517ffaaedf5aa236d7b0ae54de6b3.jpg)
Polisi tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan perzinaan oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan istri orang. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir terus mendalami kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang.
Hingga saat ini, sudah ada tiga saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas kasus ini.
"Sudah ada tiga saksi yang kami mintai keterangan terkait laporan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum Kades ini," ungkap Ilham pada Minggu, 9 Februari 2025.
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan, Bursah-Widia Fitting Seragam Kehormatan
BACA JUGA:Bawaslu OKI Apresiasi Peran Aktif Insan Pers
Ilham menambahkan bahwa laporan tersebut pertama kali diterima oleh pihak kepolisian pada 24 Januari 2025.
Saat ini, penyelidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Dugaan perzinaan ini menjadi perhatian luas di masyarakat, terutama karena pelaku disebut-sebut menjalin hubungan dengan istri orang lain.
BACA JUGA:KPU Serahkan SK, DPRD Ogan Ilir Agendakan Paripurna Penetapan Panca-Ardani
BACA JUGA:Jay Idzes Semakin Dilirik! Klub Italia Berebut Tanda Tangannya
Warga Kecamatan Rambang Kuang pun mengutuk keras kejadian ini, menganggapnya sebagai aib yang mencoreng nama baik daerah mereka.
"Sebagai penduduk asli Rambang Kuang, kami sangat malu dengan kabar seperti ini. Rasanya ingin menghilang ke dalam tanah," ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
BACA JUGA:Pemain Liga Inggris Berdarah Indonesia, Joel Veltman, Ungkap Keinginan Bela Timnas