Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Tanah Kades Tanjung Medang Disita dan Vonis 2,5 Tahun Penjara
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/fc141a57a50da16dbcf6aba47f008ea7.jpeg)
--
MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menindak tegas kasus korupsi dengan menyita aset milik Sodikin, terpidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.
Penyitaan dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, beserta Tim Tindak Pidana Khusus.
Aset yang disita berupa sebidang tanah berukuran 20x15 meter milik Sodikin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang sejak 2012.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg yang diterbitkan pada 8 Januari 2025.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH, menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif.
BACA JUGA:Kemenhub dukung Citilink perkuat konektivitas ke Way Kanan Lampung
BACA JUGA:Kemenkes minta masyarakat jaga pola hidup sehat untuk cegah DBD
BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Terjerat Kasus Asusila, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Kegiatan ini disaksikan oleh Camat Kelekar, Plh Kades Tanjung Medang, serta perangkat desa setempat. Alhamdulillah, eksekusi berlangsung tanpa hambatan berarti,” ujarnya kepada awak media.
Korupsi Hampir Setengah Miliar
Sodikin terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2015-2022.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp485.758.618.
Modus operandi yang dilakukan antara lain tidak merealisasikan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, menyalahgunakan anggaran belanja barang dan jasa, serta menyelewengkan pajak yang telah dipungut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Sodikin setelah Majelis Hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Panen Raya, Harga Jual Duku Masih Bertahan di Rp 5.000
Kejari Muara Enim menegaskan bahwa penyitaan aset ini bertujuan mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Tanah yang disita akan dijadikan barang bukti dalam proses pemulihan dana desa yang diselewengkan.