MK Tolak Gugatan Pilkada OKU Selatan, Permohonan Paslon No 4 Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK). -Foto: Ist.-
Paslon nomor urut 1 Hengki Irawan-Alkadri: 7.810 suara
Paslon nomor urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa: 82.042 suara
Paslon nomor urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi: 35.091 suara
Paslon nomor urut 4 Abusama-Misnadi: 81.664 suara
Selain itu, Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU OKU Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di 34 TPS yang tersebar di 26 desa di 9 kecamatan.
Namun, karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil, MK tidak mempertimbangkan substansi gugatan lebih lanjut. Dengan keputusan ini, hasil Pilkada OKU Selatan 2024 yang memenangkan pasangan Abusama-Misnadi kini telah berkekuatan hukum tetap, dan proses sengketa resmi berakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi.