MK Tolak Gugatan Pilkada OKU Selatan, Permohonan Paslon No 4 Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK). -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa. Dengan keputusan ini, pasangan Abusama-Misnadi tetap sah sebagai pemenang Pilkada OKU Selatan 2024.
Dalam putusan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
BACA JUGA:Gugatan HNU-Lia Ditolak MK, Edison-Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim
BACA JUGA:Formula E Jakarta 2025 Perkenalkan Gen3 Evo, Akselerasi Lebih Cepat dari F1
"Menolak permohonan Pemohon karena tidak memenuhi syarat formil," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 5 Februari 2025, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan, jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, maupun keterangan Bawaslu.
BACA JUGA:Indra Sjafri Umumkan 23 Pemain Timnas U-20 untuk Piala Asia 2025
BACA JUGA:Buntut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjpsoemarno
"Karena tidak memenuhi syarat formil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur," tegas Saldi dalam sidang di Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalil Pemohon Tidak Dipertimbangkan
Dalam gugatannya, pasangan Iwan Hermawan-Faisal Ranopa mengklaim adanya berbagai kecurangan dalam Pilkada OKU Selatan 2024, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, penggunaan identitas KTP milik orang lain, pemilih yang mencoblos di TPS berbeda, serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih.
BACA JUGA:Menkes: Program Skrining Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025
BACA JUGA:Bersama Sektoral, Satlantas Polres OKUS Gelar Operasi Gabungan
Paslon nomor urut 2 juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU OKU Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada OKU Selatan yang diumumkan pada 6 Desember 2024. Mereka mengajukan perhitungan ulang suara yang mereka klaim sebagai hasil yang benar, yakni: