Instruksi Presiden: Pengecer Diizinkan Jual Gas 3 Kg di Warung, Begini Aturan Barunya

Meski pemerintah kembali mengizinkan pengecer boleh menjual gas LPG 3 Kg, isejumlah besar masyarakat masih terus menyambangi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg untuk membeli tabung gas LPG subsidi. -Foto: Bianca Khairunnisa.-

"Pengecer memiliki peran penting dalam distribusi gas subsidi, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pangkalan resmi. Namun, jika ada pengecer yang menjual LPG 3 Kg di luar ketentuan harga, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 Kg," jelasnya dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 Kg dapat kembali berjalan lancar dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan pokok tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan