Instruksi Presiden: Pengecer Diizinkan Jual Gas 3 Kg di Warung, Begini Aturan Barunya
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/c29174bbeb440b2fdc99ef790cbcd85c.jpg)
Meski pemerintah kembali mengizinkan pengecer boleh menjual gas LPG 3 Kg, isejumlah besar masyarakat masih terus menyambangi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg untuk membeli tabung gas LPG subsidi. -Foto: Bianca Khairunnisa.-
"Pengecer memiliki peran penting dalam distribusi gas subsidi, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pangkalan resmi. Namun, jika ada pengecer yang menjual LPG 3 Kg di luar ketentuan harga, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 Kg," jelasnya dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 Kg dapat kembali berjalan lancar dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan pokok tersebut.