Mantan Bendahara Laporkan Kades Sukaraja Muaradua Kisam ke Polda Sumsel

Mantan Bendahara, Nike Ardila didampingi kuasa hukumnya M. Aminuddin, SH, MH mendatangi SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel guna melaporkan tindakan kades Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam. -Foto: Hamdal Hadi/harian OKU Selatan.-

Dengan demikian, oknum Kades tersebut nekat melakukan Pemalsuan dengan cara menerbitkan SK Pemberhentian terhadap kliennya secara sepihak.

"Oknum Kades ini melakukan tindakan itu diduga demi mencairkan dana desa, nekat melakukan aksi Pemalsuan. Tapi saat hendak melakukan pencairan lagi ditolak oleh bank karena membutuhkan tanda tangan klien kita," jelasnya.

Kami pun. Lanjutnya, kami sempat koordinasi dengan Camat Muaradua Kisam Adi Ismail Mubarok, SE bahwa Camat memastikan pemecatan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut tidaklah sah.

BACA JUGA:Putri Seminung Management Persembahkan Lagu Spesial untuk HUT ke-21 OKU Selatan

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Evaluasi Pelayanan Persampahan

Sementara itu, Nike Ardila sebagai korban pemalsuan dokumen menerangkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu di kediamannya.

"Saat itu ada surat yang diantarkan ke rumah yang diketahui merupakan surat SK Pemberhentiannya sebagai perangkat desa sebagai bendahara," terangnya.

Tujuan, surat pemberhentian ini tidak lain untuk mencairkan dana Desa, kemudian ia ditelepon oleh pak Camat untuk mengubah surat spesimen dari bank Sumsel Babel. Agar dikembalikan lagi atas namanya, sedangkan ia sudah di pecat oleh Kades dan didapatkan oleh pak Camat kalau pemecatan tersebut tidak sah.

BACA JUGA:Guru MTs 1 OKU Selatan Ajak Siswa Baca Yasin Setiap Jumat

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Selatan Lakukan Sosialisasi Laporan Peduli HAM

"Saya juga tidak tahu surat pemecatan yang keluar pada 5 Desember 2024 lalu itu tidak jelas saya dipecat karena apa," ujarnya.

Untuk oknum kades yang dilaporkan ini baru dilantik pada 22 Juli 2024 lalu, sedangkan dalam SK yang dikeluarkan oleh Kades lama ia memiliki masa tugas hingga 5 tahun kedepan.

"Atas itulah saya melalui kuasa hukum melaporkan oknum kades tersebut karena diduga melakukan Pemalsuan membuat dan mengeluarkan SK pemecatan," tandasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan