Mantan Bendahara Laporkan Kades Sukaraja Muaradua Kisam ke Polda Sumsel
Mantan Bendahara, Nike Ardila didampingi kuasa hukumnya M. Aminuddin, SH, MH mendatangi SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel guna melaporkan tindakan kades Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam. -Foto: Hamdal Hadi/harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN,ID - Diduga bertujuan untuk memuluskan aksi dalam pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2024, Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam inisial MH pecat Kaur Keuangan (Bendahara) pada Tanggal 5 Desember 2024 lalu.
Diketahui, Kepala Desa Sukaraja tersebut setelah melakukan pemecatan sepihak juga diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam bentuk SK Pemberhentian terhadap perangkat desa.
Tindakan itu dilakukan oleh Kepala Desa Sukaraja lantaran diduga untuk kepentingan Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2024 lalu dengan nilai sebesar Rp. 300 Juta.
BACA JUGA:Dukung Reformasi Birokrasi, Lapas Muaradua Ikuti Penguatan Bersama Irjen IMIPAS
BACA JUGA:Babhinkamtibmas Polsek BSA Sambangi Kelas Siswa Sampaikan Larangan Bulliying
Tidak terima akan hal itu, Sabtu 01 Febuari 2025 kemarin mantan Bendahara itu , Nike Ardila (32) yang merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan didampingi kuasa hukumnya M. Aminuddin, SH, MH mendatangi SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel guna melaporkan tindakan kades tersebut.
Dalam kesempatan itu, saat dilansir dari Media Berita Nusantara milik Sri Wahyuningsih, Kuasa Hukum Nike Ardila, yakni M. Aminudin, SH., MH mengatakan, bahwa tindakan Kades ini diduga terlibat dalam tindak pidana Pemalsuan Surat.
BACA JUGA:Duta Pelajar OKU Selatan Sosialisasi Anti Bullying di SMP
"Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dan atau 266 KUHP," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan guna melaporkan tindakan Kades Sukaraja (MH) tersebut karena diduga melakukan Pemalsuan berkas yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya tersebut.
"Pemalsuan ini dilakukan oknum Kades Sukaraja yang baru dilantik demi untuk mencairkan dana desa lebih kurang Rp. 300 juta yang merupakan tahap II," katanya.
BACA JUGA:Jago Merah Kembali Membara, Rumah Warga Banding Agung Jadi Puing-puing
BACA JUGA:Dinas Pariwisata OKU Selatan Evaluasi Pengelolaan Aset Wisata