Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu OKI Ditahan, Kejari Terima Rp1,2 Miliar Pengembalian

Kejari OKI terima uang pengembalian korupsi dana hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar. -Foto : Niskiah.-

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Menpar Widiyanti Putri Dinobatkan Sebagai Pejabat Terkaya oleh KPK, Total Harta Rp5,4 Triliun

BACA JUGA:Warga Geram Pelayanan PLN Semakin Buruk

Fokus Pengembangan Kasus

Kejari OKI memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Tim penyidik akan mendalami alat bukti dan fakta baru, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” kata Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.

Kedua tersangka disebut telah melanggar aturan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu, yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dengan pengembalian sebagian kerugian negara, Kejari berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi pelajaran untuk mencegah korupsi di masa depan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan