PT TRPN Siap Adukan KKP ke DPR Terkait Penyegelan Pagar Laut

Buntut Pagar Laut Disegel KKP, PT TRPN Akan Membuat Laporan ke DPR. -Foto: Dimas Rafi.-

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, menyatakan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran perizinan oleh PT TRPN.

BACA JUGA:Ribuan Remaja Putri Karawang Alami Anemia, Dinkes Luncurkan Program Gres Kece

BACA JUGA:Pramugari Oshima Yukari Masih Hilang Pasca Kebakaran Glodok Plaza, Keluarga Harapkan Mukjizat

Langkah Hukum PT TRPN

Deolipa menegaskan, meskipun penyegelan dilakukan, PT TRPN telah mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan izin PKKPRL. Namun, ia juga menilai bahwa permasalahan ini sebenarnya merupakan konflik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Kami sudah mengikuti peraturan sesuai kerja sama dengan DKP Jabar. Jadi, jika ada kekurangan, itu bukan sepenuhnya kesalahan kami, melainkan juga dari koordinasi antar-pemerintah,” tambahnya.

Penegasan KKP

KKP menyatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk menegakkan hukum dan memastikan kelestarian wilayah laut. Meski demikian, pihak PT TRPN berharap agar permasalahan ini dapat segera dibahas dan diselesaikan di tingkat DPR.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan