KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?

Aplikasi IKD-Fhoto:Ist-
Berkurangnya kebutuhan untuk mencetak dan memfotokopi dokumen berdampak positif pada pengurangan penggunaan kertas.
3. Diakui Secara Resmi
Dokumen digital dalam IKD memiliki legalitas yang sama dengan dokumen cetak. QR code pada dokumen digital memastikan validitasnya saat diverifikasi.
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Terpilih Cak Arlan Bentuk Tim Transisi
BACA JUGA:KPK Periksa Anggota DPR Maria Lestari dan Arif Wibowo dalam Kasus Suap PAW
Meskipun dokumen digital sudah tersedia, penggunaannya masih tergantung pada kebijakan institusi terkait. Beberapa institusi atau layanan publik mungkin belum sepenuhnya mengadopsi dokumen digital ini. Namun, dengan semakin luasnya penggunaan IKD, diharapkan kebutuhan fotokopian dapat berkurang secara signifikan.
Untuk menggunakan aplikasi IKD, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh Aplikasi IKD
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Akun
Masukkan nomor NIK dan data kependudukan lainnya sesuai dengan data Dukcapil.
3. Verifikasi Data
Lakukan verifikasi melalui email atau nomor telepon untuk mengaktifkan akun.
4. Akses Dokumen Digital
Setelah akun aktif, dokumen KTP, KK, dan akta sudah dapat diakses dan digunakan sesuai kebutuhan.