KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?

Aplikasi IKD-Fhoto:Ist-
Harianokuselatan.bacakoran.co, Kemajuan teknologi semakin mempermudah masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi kependudukan. Saat ini, dokumen penting seperti KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran sudah tersedia dalam format digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kehadiran aplikasi ini diharapkan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen fisik, termasuk fotokopian.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi, SMPN -01 Muaradua Ajak Siswa Aktif ke Perpustakaan
BACA JUGA:Ketua KONI OKI Periode 2025-2029 Dipastikan Calon Tunggal
Aplikasi IKD adalah inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memungkinkan warga negara Indonesia mengakses dokumen kependudukan mereka secara digital. Dengan IKD, pengguna dapat menyimpan salinan digital dokumen seperti:
KTP elektronik,
Kartu Keluarga (KK),
Akta kelahiran, pernikahan, hingga akta kematian.
BACA JUGA:KPK Periksa Anggota DPR Maria Lestari dan Arif Wibowo dalam Kasus Suap PAW
BACA JUGA:Usai Dipecat, Shin Tae-yong Sebut Akan Kembali Jadi Pelatih
Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan setelah melakukan verifikasi melalui nomor NIK dan data diri.
Keunggulan Dokumen Digital di IKD
1. Praktis dan Aman
Dokumen digital di IKD tersimpan dalam aplikasi yang dilindungi dengan sistem keamanan. Tidak ada risiko kehilangan atau kerusakan fisik seperti pada dokumen cetak.
2. Ramah Lingkungan