Proyek Jalan Desa Tanjung Jati Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Pembangunan infrastruktur berupa jalan cor beton yang berada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Rarkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pembangunan infrastruktur berupa jalan cor beton yang berada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Rarkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan di tahun 2024 lalu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spek,
Pasalnya, pembangunan tersebut menggunakan bahan material yang tidak berkualitas, ukuran adukan pun terlihat (pengolahan) bahan material berlebih, akibatnya Bangunan jalan cor beton tersebut banyak yang sudah retak dan mengelupas karna sang kepala desa tidak mengutamakan kualitas atau mutu padahal baru selesai dikerjakannya.
Pantauan dilapangan. Senin, 13 Januari 2025 bahwa pembangunan rabat jalan cor beton di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan tersebut diduga banyak kejanggalan.
BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Tabrak dan Tendang Pengendara Motor di Prabumulih
BACA JUGA:Pentingnya menjaga asupan kalori pada saat kehamilan cegah janin kecil
"Kami kecewa melihat kualitas jalan ini, yang ingin kami pertanyakan, apakah memang boleh jalan cor beton dikerjakan asal-asalan tidak memperhatikan kualitas," kata warga sekitar.
Kami berharap. Lanjutnya, selaku warga kami berharap kepada pejabat berwenang agar segera turun ke lapangan.
BACA JUGA:5 Tips Mencuci Baju Putih Agar Tetap Cerah dan Tidak Kusam
BACA JUGA:Saldo Terpotong Biaya SMS Notifikasi di BRImo, Ini Penjelasan BRI
"Untuk mengecek langsung kondisi jalan cor tersebut, dan memastikan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum? Intinya Kami serahkan sepenuhnya kepada para pejabat yang berwenang. Jika perlu dinas terkait langsung terjun ke lapangan untuk mengecek," pintanya.
Dimana kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Sabun Cair vs Sabun Batang, Pilih yang Tepat untuk Kulit Sehat
BACA JUGA:Konsumsi Daun Pepaya Bisa Cegah Penyakit Apa? Berikut 5 Daftarnya
Kami berharap kepada pemerintah dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pemberitaan ini,karna kuat dugaan telah terjadi KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme)atas pembanguan cor beton tersebut