Pertengahan Januari 2025, Pemkot Palembang Tertibkan Reklame Tak Berizin
Sekda Palembang Pastikan Reklame Tak Berizin Segera Ditertibkan. -Foto: Ist.-
“Keamanan masyarakat harus terjamin. Reklame yang dipasang sesuai izin lebih terkontrol dan aman,” tegasnya.
Pembentukan Satgas Khusus Penertiban
Pemkot Palembang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti:
Satpol PP,
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satgas ini bertugas menertibkan reklame tak berizin, memperbaiki tata letak reklame yang tidak sesuai, dan memastikan reklame tidak mengganggu tata ruang kota.
BACA JUGA:Putri KW Lolos ke Perempat Final Malaysia Open 2025 Usai Kalahkan Wakil Thailand
BACA JUGA:Kepala BPJPH Optimis Industri Halal Dapat Pacu Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran
Setelah diberikan Surat Peringatan, reklame yang tidak diperpanjang izinnya atau sama sekali tidak memiliki izin akan dicopot oleh Pemkot Palembang.
“Penertiban ini tidak hanya soal pajak, tetapi juga tentang ketertiban, keindahan, dan keamanan kota. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” pungkas Aprizal.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan Kota Palembang yang lebih tertib, indah, dan aman bagi seluruh warganya.