Terbukti Terima Gratifikasi, Oknum ASN Kota Pagaralam Didakwa Korupsi 200 Hektare Tanah
Calo Penerbitan Sertifikat Tanah Ilegal Rehan Hadapi Dakwaan Jaksa Kasus Korupsi PTSL 2019. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Shin Tae-yong Out, Patrick Kluivert Siap Hadirkan Strategi Baru Timnas Indonesia
Luas lahan yang diurus secara ilegal oleh Rehan tercatat sekitar 200 hektare yang terletak di Keramasan, Kertapati Palembang.
Kasus ini semakin mengungkap praktik korupsi di lingkungan instansi pemerintah, yang melibatkan ASN dalam mengurus dokumen tanah secara ilegal dengan imbalan gratifikasi tanah.
Persidangan ini menjadi bagian dari upaya penuntasan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah yang merugikan negara dan masyarakat.