Kades Yang Korupsi Dana Desa Untuk Karokean Minta Dihukum Ringan
Terdakwa Syamsul mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir akui Tilap dana desa untuk karaoke nyawer biduan. -Foto: Ist.-
Syamsul mengaku membagikan 600 amplop berisi Rp500 ribu masing-masing, dengan total uang sekitar Rp380 juta. Ia beralasan bahwa uang tersebut diambil untuk mendanai kampanye Pilkades dan berharap dapat mengembalikan dana tersebut jika terpilih kembali sebagai Kades.
BACA JUGA:Resmi, Shin Tae-yong Tak Lagi Latih Timnas Indonesia
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Rp 6.500/kg, Jagung Rp 5.500/kg
Namun, ia gagal terpilih kembali sebagai Kades Harimau Tandang meskipun telah mengeluarkan uang tersebut.
Syamsul mengakui bahwa selain membagikan amplop, sebagian dari uang tersebut, yaitu Rp60 juta, digunakan untuk biaya akomodasi kampanye, sementara Rp20 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan karaoke.
Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya dampak korupsi terhadap penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.