Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Rp 6.500/kg, Jagung Rp 5.500/kg

Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung untuk Menjamin Penyerapan Hasil Petani. -Foto: Sabrina Hutajulu.-

BACA JUGA:Banmus DPRD OKU Selatan Sepakati Jadwal Paripurna HUT Ke-21

BACA JUGA:Resep Serabi Tepung Beras yang Lezat dan Mudah Dibuat

Pemberlakuan Bertahap

Zulkifli menegaskan bahwa persiapan matang diperlukan sebelum kebijakan ini diimplementasikan sepenuhnya. Oleh sebab itu, pemberlakuan harga gabah dimulai pada 15 Januari 2025, sementara harga jagung baru akan diterapkan setelah musim panen dimulai pada Februari 2025.

“Kalau diberlakukan sekarang, khawatirnya stok yang ada bukan menyelesaikan masalah. Fokus utama kami adalah menyerap hasil panen petani dengan optimal,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan