Perludem: Penghapusan Ambang Batas Presiden Hadirkan Kesetaraan Partai Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), keputusan ini menghadirkan hak yang setara bagi seluruh partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, tanpa terkecuali.
“Langkah ini diharapkan tak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, serta memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia," ujar Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Jumat (3/1).
BACA JUGA:9 Daerah di Sumsel Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada
BACA JUGA:Pembahasan AKD DPRD OKU Deadlock
Tantangan Implementasi
Fadli menambahkan, tantangan implementasi putusan ini harus diantisipasi dengan baik. Pemerintah, DPR, KPU, dan pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan perubahan aturan ini diintegrasikan ke dalam sistem pemilu yang sesuai melalui revisi UU Pemilu.
“Dengan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, DPR dan pemerintah diharapkan menjadikan putusan MK ini sebagai dasar untuk merancang aturan pemilu yang baru,” ucapnya.
Perludem juga menilai, keputusan ini membuka jalan menuju demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi putusan ini serta mendorong pemerintah dan partai politik untuk berkomitmen menciptakan sistem politik yang menjunjung tinggi hak memilih dan dipilih sebagai wujud kedaulatan rakyat,” tegas Fadli.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Pesta Gol di Jakabaring: Lumat FC Bekasi 5-3
BACA JUGA:Spekulasi Masa Depan Joshua Zirkzee di MU Makin Memanas
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.