Pemeriksaan Eks Anggota KPU Ditunda, Jadi Saksi Kunci Kasus Suap PAW DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menjadi Senin, 6 Januari 2024. -Foto: Ayu Novita.-
PeBACA JUGA:Pemda OKU Selatan Pastikan Tak Ada Jalan Putus Menuju Ranau
BACA JUGA:Gedung RSUD Muaradua Segera Diresmikanmeriksaan Yasonna H Laoly
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, terkait perkara ini.
Sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna mengaku mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa guna menyelesaikan perbedaan tafsir mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” ungkap Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, 18 Desember 2024.
KPK terus berupaya mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar tersangka buron dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat.