Pemeriksaan Eks Anggota KPU Ditunda, Jadi Saksi Kunci Kasus Suap PAW DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menjadi Senin, 6 Januari 2024. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Senin, 6 Januari 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Wahyu tidak dapat menghadiri panggilan pada Selasa, 2 Januari 2025, karena memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
“Reschedule Senin,” ujar Tessa.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Terima Suntikan Pemain Muda, Tunggakan Gaji Masih Jadi Kendala
BACA JUGA:Mohamed Salah Ditawari 500 Ribu Euro Per Minggu dari PSG
Keterlibatan Wahyu dalam Kasus PAW DPR
Wahyu Setiawan disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap untuk memuluskan penetapan PAW anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang juga didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
BACA JUGA:5 Perusahaan Timah Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun
BACA JUGA:Jokowi Masuk Tokoh Paling Korup Menurut OCCRP, KPK Beri Tanggapan
Kasus ini terkait dengan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih buron. Hasto diduga memberikan arahan kepada Harun untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, seperti memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam Harun.
Upaya Menghalangi Penyelidikan
Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Selain itu, ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun.