Satreskrim Polres OKU Selatan Ungkap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar
Kosmetik tanpa izin edar-desti-
Harianokuselatan.bacakoran.co, OKU Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan mengungkap kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tindakan ini melibatkan produksi dan distribusi produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan.
Dalam operasi ini, Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA:Tahun Baru, Sat Lantas Polres OKU Selatan Berlakukan One Way di Kawasan Wisata Ranau
BACA JUGA:Berikan Keamanan ke Warga, Polsek Buay Sandang Aji Gelar Patroli Malam
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat potensi risiko bagi kesehatan masyarakat yang menggunakan produk tanpa jaminan mutu dan keamanan.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan Iptu M.Idham Kholik, S.H, melalui keterangannya, mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk kosmetik sebelum membeli.
BACA JUGA:Kades Sidodadi Ditangkap di Lombok Tengah Usai Dua Bulan Buron
BACA JUGA:Majukan Desa, Pemerintah Kecamatan Muaradua Kisam Gelar Pelatihan PKM
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Jika menemukan indikasi peredaran produk ilegal, segera laporkan kepada kami,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
BACA JUGA:Bantuan Logistik Pemkab OKU Selatan untuk Korban Kebakaran Desa Kiwis Raya
BACA JUGA:Irma OKU Selatan Salurkan Belasan Juta Donasi Ke Korban Kebakaran
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.