Mahfud MD Serang Wacana Denda Damai Korupsi: Undang-Undang Tidak Membenarkan

Mahfud MD ungkap selesaikan kasus korupsi lewat denda damai namanya kolusi. -Foto: Tangkapan Layar [email protected]

BACA JUGA:Pungli Mengancam Pariwisata, Pemda Diminta Tegas Terapkan Sanksi

BACA JUGA:Polsek BSA Kembali Hadir Bantu Kebutuhan Pangan Warga

Ia mencontohkan, jika wajib pajak seharusnya membayar Rp100 miliar namun hanya menyetorkan Rp95 miliar, maka otoritas dapat menentukan denda atas kekurangan tersebut melalui mekanisme resmi yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

“Ini jelas, tidak ada yang diam-diam, dan angkanya juga pasti. Tapi untuk kasus korupsi, hal seperti itu tidak bisa dilakukan,” pungkas Mahfud.

Dengan pernyataan ini, Mahfud kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan tegas, terutama dalam pemberantasan korupsi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan