Mahfud MD Serang Wacana Denda Damai Korupsi: Undang-Undang Tidak Membenarkan

Mahfud MD ungkap selesaikan kasus korupsi lewat denda damai namanya kolusi. -Foto: Tangkapan Layar [email protected]

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), dengan tegas menolak wacana penyelesaian kasus korupsi melalui denda damai yang disebutnya sebagai bentuk kolusi.

Mahfud menilai bahwa wacana tersebut salah kaprah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengkritik rencana tersebut sebagai kebijakan yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana di Indonesia.

“Saya kira ini bukan salah kaprah, tapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan meskipun salah, tapi ini belum pernah dilakukan. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu namanya kolusi,” ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

BACA JUGA:Fraksi PAN: Prabowo Harus Turun Tangan Selamatkan Karyawan Sritex

BACA JUGA:Victor Osimhen Jadi Target Manchester United, Rashford Siap Tinggalkan Old Trafford

Kritik terhadap Menteri Hukum

Mahfud juga menyampaikan keheranannya terhadap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang kerap mencari dalil atau pasal pembenar atas wacana yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya heran, menteri hukum itu sukanya mencari pembenaran untuk apa yang disampaikan Presiden. Padahal gagasan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara secara diam-diam adalah hal yang salah," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa hukum pidana dan undang-undang korupsi di Indonesia tidak mengatur mekanisme pemberian maaf kepada koruptor dengan syarat pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:2 Pilar Absen, Ruben Amorim Hadapi Dilema di Laga MU vs Newcastle

BACA JUGA:Federal Oil Berhasil Ungkap Peredaran Ratusan Karton Oli Palsu Sepanjang 2024

Denda Damai Hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi

Mahfud juga menekankan bahwa konsep denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk korupsi. Misalnya, dalam kasus perpajakan, kalau seseorang kurang bayar pajak, ada mekanisme tawar-menawar besaran dendanya. Semua itu jelas prosedurnya dan dilakukan secara terbuka,” tegas Mahfud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan