Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman

Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman. -Foto: Ist.-
Sodikin terbukti melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) sejak tahun 2015 hingga 2022.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp485,7 juta.
BACA JUGA:Kekalahan Memalukan di Old Trafford, Ruben Amorim Ungkap Rasa Cemas Dalam Tim MU
BACA JUGA:Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Wafat, KPK Segera Hentikan Penyidikan Korupsi IUP
Modus korupsi yang dilakukan meliputi:
Pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa hanya sebagian atau tidak dilaksanakan sama sekali.
Anggaran pajak yang dipungut dari masyarakat tidak disetorkan ke Kantor Pajak, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Barang bukti yang disita dari terdakwa meliputi:
Sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp20 juta.
Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada 2022 senilai Rp32 juta.
Sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Hakim Vonis Harvey Moeis: 6,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 Miliar
BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Gelar Pelaksanaan Kabupaten Sehat
Pasal yang Dilanggar
Sodikin didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.