Pilkada Lahat 2024: Tim YM-BM Sampaikan Gugatan ke MK
SUMSEL, HARIANOKUSELATAN.ID - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat nomor urut 1, Yulius Maulana dan Budiarto (YM-BM), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat 2024. Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum mereka, Andi Muhammad Asrun dan tim, pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 19.18 WIB.
Ketua tim pemenangan YM-BM, Nopran Marjani, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran selama proses Pilkada, terutama terkait integritas pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dugaan Pelanggaran di TPS
Tim pemenangan YM-BM menemukan sejumlah kejanggalan di 209 dari total 754 TPS di Kabupaten Lahat, termasuk:
Ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dan penggunaan surat suara yang tercatat dalam daftar hadir.
Pemilih tanpa undangan resmi atau KTP.
Dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
“Kami memilih jalur hukum untuk memastikan keadilan dalam Pilkada Lahat. Langkah ini penting untuk menjaga prinsip demokrasi,” ujar Nopran Marjani.
Harapan dari Gugatan
Tim YM-BM berharap Mahkamah Konstitusi akan mengusut masalah ini hingga tuntas. Mereka menuntut penyelenggara Pilkada bertanggung jawab atas administrasi yang tidak sesuai, yang dianggap berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.
BACA JUGA:Arkhan Kaka Raih Debut Bersejarah di Timnas Indonesia,
BACA JUGA:Pemain Sriwijaya FC Tuntut Haknya, Manajer Diminta Mundur
“Kami ingin Pilkada berjalan adil dan transparan. Kami percaya langkah hukum ini akan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat Lahat,” tambah Nopran.
Pengamat: Integritas MK Dipertaruhkan
Pengamat politik Febriansyah, S.Ip, menilai gugatan YM-BM adalah langkah sah yang diatur dalam Pasal 156 UU No. 10 Tahun 2016. Namun, ia menekankan pentingnya menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Gugatan tanpa bukti sah hanya akan merugikan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas MK di tengah kontroversi menjelang Pemilu 2024. “Ini adalah ujian besar bagi independensi MK. Hakim harus bekerja secara profesional dan menjaga nilai-nilai demokrasi,” tambah Febriansyah.
BACA JUGA:Kembangkan Kasus Korupsi Panwaslu, Kejari Mungkin Segera Ditetapkan Tersangka Baru
BACA JUGA:KPU Sumsel Tunggu Gugatan Sebelum Umumkan Gubernur Terpilih
Pentingnya Peran Media dan Masyarakat
Pengawasan masyarakat dan media menjadi elemen penting dalam memastikan proses hukum ini berjalan adil. Febriansyah menegaskan, transparansi dan objektivitas dari semua pihak akan memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“Partisipasi aktif masyarakat dan media sangat penting untuk mengawal proses ini demi menjaga demokrasi yang sehat,” tutupnya.
Proses gugatan ini menjadi perhatian publik, tidak hanya di Kabupaten Lahat tetapi juga secara nasional, mengingat implikasinya terhadap kualitas pemilu di Indonesia. Keputusan MK nantinya diharapkan menjadi cerminan keadilan dan transparansi bagi semua pihak.