Masyarakat OKUS Diimbau Manfaatkan Sisa Waktu Pemutihan Pajak

--

MUARADUA- Program Pemutihan Pajak yang diselenggarakan oleh Samsat Kabupaten OKU Selatan kini mendekati akhir. Batas waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2024.

 

Kepala UPTB Samsat Firman sani melalui petugas samsat Napolean, kemarin (12/12)mengatakan Program dari Pemprov Sumsel ini sebagai upaya memberikan keringan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

 

"Sebenarnya ini adalah kesempatan kita masyarakat jika ingin mengurus biaya pajak kendaraan. Terlebih kalau untuk progam pemutihan, sebenarnya tidak pasti ada setiap tahun," Kata nya

 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan dalam program pemutihan ketetapan Pergub 18 tahun 2022 ini, meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

Tak hanya itu, program pemutihan kali ini juga gratis biaya BBN II dari luar provinsi, bebas denda Bunga PKB dan (SWDKLLJ) dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru (PB).

 

"Khusus gratis biaya BBN II dari luar Provinsi, ini juga kesempatan baik untuk wilayah kita OKUS," ungkapnya.

 

Hal ini wajar, jika berkaca dari wilayah Kabupaten OKU Selatan yang memang sangat berbatasan langsung dengan beberapa propinsi. Sehingga ada banyak pemilik kendaraan yang memakai kendaran luar daerah, untuk beraktifitas di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan