Oknum Kades dan Tiga Lainnya Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Lahat

Kejahatan narkoba-desti-

Harianokuselatan.bacakoran.co, Lahat - Aparat Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka, termasuk seorang oknum Kepala Desa (Kades).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/12) sekitar pukul 11.00 WIB di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jl. BSD, Kelurahan Bandar Agung, yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bersinergi dengan Ombudsman RI untuk Atasi Maladministrasi Pertanahan

Penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan empat tersangka:

  1. Iis Susanti (29), warga Kelurahan Bandar Agung.

  2. Tambang Hidayat (47), oknum Kades Tanjung Tebat.

  3. Rico Pranata (28), warga Desa Padang Perigi.

  4. Lukman (33), warga Kelurahan Pasar Lama.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua batang kaca pirek berisi kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu (bong), korek api gas, dan peralatan lain yang digunakan untuk konsumsi narkoba.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Iis Susanti, setelah para tersangka diketahui menggunakan narkoba di tempat tersebut.

BACA JUGA:Realme Fokus pada Konsumen dan Kebutuhan Lokal di 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan