10 Pegawai PLN Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Diduga Terima Dana Korupsi

Situasi sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel senilai Rp26,9 miliar mengungkap aliran dana ke sejumlah pegawai PT PLN. Berdasarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Desember 2024, setidaknya 10 pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam diduga menerima dana korupsi hasil markup pengadaan tahun 2018.
Nama-Nama yang Diduga Terlibat
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Fauzi Isra SH MH, jaksa merinci nama-nama penerima aliran dana beserta jumlahnya:
Handono: Rp100.000.000
Mustika Effendi: Rp75.000.000
Feri Setiawan Effendi: Rp75.000.000
Riswanto: Rp65.000.000
Nurhapi Zamiri: Rp60.000.000
Fritz Daniel Pardomuan: Rp10.000.000
Wakhid: Rp10.000.000
Nakhrudin: Rp10.000.000
Rizki Tiantolu: Rp5.000.000
Andri Fajriyana: Rp2.000.000
Menurut jaksa KPK, Muchamad Afrisal, kesepuluh nama tersebut telah mengembalikan dana yang diterima, meskipun mereka tetap akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mendatang.
BACA JUGA:Bersinar di Liga 1, Hokky Caraka Siap Tampil Hebat di Piala AFF
BACA JUGA:PSG Bantah Rumor Transfer Mohamed Salah
Peran Terdakwa Utama
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa utama:
Bambang Anggono (BA), mantan General Manager PT PLN UIT Sumbagsel.
Budi Widi Asmoro (BWA), mantan Senior Manager Engineering PT PLN UIT Sumbagsel.
Nehemia Indrajaya (NI), Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dalam dakwaan, Nehemia Indrajaya disebut menerima aliran dana sebesar Rp25,8 miliar, sementara Budi Widi Asmoro memperoleh Rp750 juta. Dana tersebut berasal dari pembayaran pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
Tindak Lanjut
Jaksa menyatakan bahwa saat ini fokus utama adalah pembuktian perkara terhadap tiga terdakwa. Soal tindak hukum lanjutan bagi penerima dana lainnya, jaksa menyebut akan menunggu perkembangan sidang.
"Kita masih fokus pada pembuktian pokok perkara terhadap tiga terdakwa ini dahulu. Perkembangan sidang selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan," ujar Afrisal.
BACA JUGA:Pilkada OKU: YPN Yess Siap Ajukan Gugatan ke MK
BACA JUGA:Hasil Resmi Pilbup OKU Timur 2024: Enos-Yudha Menang
Jeratan Hukum
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dalam proyek besar, terutama yang melibatkan dana publik dan perusahaan milik negara. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.